
Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2025,
Puskesmas Bayanan memperoleh nilai IKM: 89,11 (Kategori Sangat Baik).
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian.
Puskesmas Bayanan akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan mandiri.

π’ PENGUMUMAN UNTUK PESERTA BPJS KESEHATAN
Mulai 1 Oktober 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan WAJIB melakukan Skrining Kesehatan Mandiri π©Ί
Skrining ini hanya dilakukan 1 tahun sekali dan bersifat WAJIB.
π« Peserta yang belum melakukan skrining tidak dapat mengakses layanan pemeriksaan maupun rujukan (terkunci oleh sistem BPJS).
β
Yuk lakukan skrining melalui
π webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
atau scan QR code di atas.


Puskesmas Bayanan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Jika Anda memiliki saran, aspirasi, atau keluhan terkait pelayanan publik, sampaikan melalui SP4N LAPOR! β sistem pengaduan resmi nasional yang terintegrasi dan mudah diakses.
β¨ Fitur SP4N LAPOR
πΉ Anonim β Identitas pelapor tetap terjaga
πΉ Rahasia β Isi laporan tidak dapat dilihat publik
πΉ Tracking ID β Pantau progres laporan Anda
π Cara Melapor yang Baik & Benar:
1οΈβ£ Sampaikan laporan melalui: lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR
2οΈβ£ Jelaskan permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis
3οΈβ£ Sertakan waktu & lokasi kejadian
4οΈβ£ Gunakan Bahasa Indonesia yang baik
5οΈβ£ Lampirkan bukti pendukung (jika ada)
6οΈβ£ Gunakan tagar #LAPOR jika mengadu lewat Twitter
π‘ SP4N LAPOR memudahkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik demi layanan yang lebih baik.

PENGUMUMAN JAM PELAYANAN PUSKESMAS BAYANAN
Puskesmas Bayanan menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa jam operasional pelayanan telah ditetapkan sebagai berikut:
Jam Pelayanan Umum
Senin β Kamis : 08.00 β 16.30 WITA
Jumat : 08.00 β 11.30 WITA
Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada ibu hamil dan keluarga, Pelayanan Persalinan tetap buka 24 jam setiap hari.
Adapun untuk pelayanan umum, Puskesmas Bayanan tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.

Puskesmas Bayanan telah melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Semester I Tahun 2025 terhadap layanan Pelayanan Pasien. Survei ini dilaksanakan pada periode 19 Mei β 20 Juni 2025, dengan jumlah responden sebanyak 92 orang yang terdiri dari 31 laki-laki dan 61 perempuan.
Berdasarkan hasil survei tersebut, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Puskesmas Bayanan adalah 87,77, yang menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas berada pada kategori βBaikβ.
Adapun latar belakang pendidikan responden terdiri dari:
SD : 45 orang
SMP : 25 orang
SMA : 19 orang
DIII/DIV : 1 orang
S1 : 2 orang
S2 : 0 orang
Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian dan masukan melalui survei ini. Setiap saran dan kritik yang diberikan menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Bayanan demi kepuasan dan kenyamanan masyarakat.
Puskesmas Bayanan β βSehat Bersama, Melayani dengan Hati.β


Puskesmas Bayanan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik serta upaya peningkatan mutu layanan, Puskesmas Bayanan menyediakan berbagai kanal resmi untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan.
Berikut sarana resmi pengaduan publik yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat:
Seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat. Puskesmas Bayanan terus berupaya memberi layanan terbaik melalui prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan.

β¨ MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS BAYANAN β¨
Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Puskesmas Bayanan menyatakan bahwa:
Kami siap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkesinambungan, serta menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, ramah, dan berintegritas.


Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui sehingga laporanmu dapat kami tanggapi secepatnya.