HASIL REKAPITULASI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER II 2025

Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat Semester II Tahun 2025,
Puskesmas Bayanan memperoleh nilai IKM: 89,11 (Kategori Sangat Baik).
Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan penilaian.
Puskesmas Bayanan akan terus meningkatkan kinerja dan pelayanan demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan mandiri.

SKRINING KESEHATAN MANDIRI WAJIB DILAKUKAN

πŸ“’ PENGUMUMAN UNTUK PESERTA BPJS KESEHATAN
Mulai 1 Oktober 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan WAJIB melakukan Skrining Kesehatan Mandiri 🩺
Skrining ini hanya dilakukan 1 tahun sekali dan bersifat WAJIB.

🚫 Peserta yang belum melakukan skrining tidak dapat mengakses layanan pemeriksaan maupun rujukan (terkunci oleh sistem BPJS).

βœ… Yuk lakukan skrining melalui
πŸ”— webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
atau scan QR code di atas.

PuskesmasBayanan #BPJSKesehatan #SkriningMandiri #PelayananKesehatan #BerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa

Masyarakat Bisa Lapor, Kini Lebih Mudah!

Puskesmas Bayanan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Jika Anda memiliki saran, aspirasi, atau keluhan terkait pelayanan publik, sampaikan melalui SP4N LAPOR! β€” sistem pengaduan resmi nasional yang terintegrasi dan mudah diakses.

✨ Fitur SP4N LAPOR
πŸ”Ή Anonim – Identitas pelapor tetap terjaga
πŸ”Ή Rahasia – Isi laporan tidak dapat dilihat publik
πŸ”Ή Tracking ID – Pantau progres laporan Anda

πŸ“ Cara Melapor yang Baik & Benar:
1️⃣ Sampaikan laporan melalui: lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR
2️⃣ Jelaskan permasalahan secara jelas, lengkap, dan kronologis
3️⃣ Sertakan waktu & lokasi kejadian
4️⃣ Gunakan Bahasa Indonesia yang baik
5️⃣ Lampirkan bukti pendukung (jika ada)
6️⃣ Gunakan tagar #LAPOR jika mengadu lewat Twitter

πŸ’‘ SP4N LAPOR memudahkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik demi layanan yang lebih baik.

JAM PELAYANAN PUSKESMAS BAYANAN

PENGUMUMAN JAM PELAYANAN PUSKESMAS BAYANAN

Puskesmas Bayanan menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa jam operasional pelayanan telah ditetapkan sebagai berikut:

Jam Pelayanan Umum

Senin – Kamis : 08.00 – 16.30 WITA

Jumat : 08.00 – 11.30 WITA

Untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada ibu hamil dan keluarga, Pelayanan Persalinan tetap buka 24 jam setiap hari.

Adapun untuk pelayanan umum, Puskesmas Bayanan tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.

NILAI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PUSKESMAS BAYANAN

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Puskesmas Bayanan Semester I Tahun 2025

Puskesmas Bayanan telah melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Semester I Tahun 2025 terhadap layanan Pelayanan Pasien. Survei ini dilaksanakan pada periode 19 Mei – 20 Juni 2025, dengan jumlah responden sebanyak 92 orang yang terdiri dari 31 laki-laki dan 61 perempuan.

Berdasarkan hasil survei tersebut, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Puskesmas Bayanan adalah 87,77, yang menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas berada pada kategori β€œBaik”.

Adapun latar belakang pendidikan responden terdiri dari:

SD : 45 orang

SMP : 25 orang

SMA : 19 orang

DIII/DIV : 1 orang

S1 : 2 orang

S2 : 0 orang

Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian dan masukan melalui survei ini. Setiap saran dan kritik yang diberikan menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Bayanan demi kepuasan dan kenyamanan masyarakat.

Puskesmas Bayanan – β€œSehat Bersama, Melayani dengan Hati.”

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS BAYANAN

Puskesmas Bayanan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik serta upaya peningkatan mutu layanan, Puskesmas Bayanan menyediakan berbagai kanal resmi untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan.

Berikut sarana resmi pengaduan publik yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat:

  1. Website Resmi Puskesmas Bayanan
    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui fitur pengaduan yang tersedia pada website:
    https://pkm.bayanan.hulusungaiselatankab.go.id/
  2. Instagram Puskesmas Bayanan
    Pengaduan dan pesan dapat dikirim melalui Direct Message (DM) akun Instagram resmi kami:
    @puskesmas_bayanan
  3. Facebook Puskesmas Bayanan
    Pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan di halaman Facebook resmi:
    Puskesmas Bayanan
  4. Kotak Saran / Pengaduan
    Puskesmas Bayanan menyediakan kotak saran fisik yang berada di area pelayanan. Masyarakat dapat menuliskan kritik, saran, maupun keluhan secara langsung dan memasukkannya ke dalam kotak saran tersebut.
  5. WhatsApp Pengaduan
    Untuk kemudahan dan respon yang lebih cepat, pengaduan dapat dikirimkan melalui WhatsApp resmi:
    0813-4828-4867
  6. Email Puskesmasbayanan1@gmail.com

Seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang semakin baik bagi masyarakat. Puskesmas Bayanan terus berupaya memberi layanan terbaik melalui prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan perbaikan berkelanjutan.

MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS BAYANAN

✨ MAKLUMAT PELAYANAN PUSKESMAS BAYANAN ✨

Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Puskesmas Bayanan menyatakan bahwa:

Kami siap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkesinambungan, serta menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Maklumat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, ramah, dan berintegritas.

PuskesmasBayanan #MaklumatPelayanan #PelayananPrima #BersamaUntukSehat #Banggamelayanibangsa #BerAKHLAK

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi kepada nomor layanan pengaduan masyarakat kepada Nomor yang tertera di atas.

Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui sehingga laporanmu dapat kami tanggapi secepatnya.